Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengucuran dana atau penyertaan modal sementara pemerintah di Bank Century merupakan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU tentang LPS.

"Sesuai UU tentang LPS, Komite Koordinasi tidak punya kewenangan menyetujui atau tidak pengucuran atau penyertaan modal sementara oleh LPS," kata Sri Mulyani.

Menkeu menyatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, Muliaman Hadad, dan Kepala Komisioner LPS Rudjito.

Menurut Menkeu yang berbicara selaku mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kalau LPS minta rapat konsultasi yang melibatkan Komite Koordinasi, maka hal itu karena LPS harus menjelaskan perkembangan penanganan kepada Komite Koordinasi.

"Rapat konsultasi bukan rapat permohonan ijin.Dalam rapat itu komite menyampaikan kondisi kesehatan dan dapat memahami apa yang dilaksanakan LPS sebagai lembaga yang menangani Bank Century," jelasnya.

Mengenai keberadaan Komite Koordinasi,Menkeu menjelaskan, komisi itu telah aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS.

Komisi itu muncul sebagai tindak lanjut dari adanya UU Nomor 24 tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2009 tentang LPS.

UU Nomor 4 tahun 2004 berlaku sejak 25 September 2004. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi kepada Komite Koordinasi dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

"Ini dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Menkeu, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner LPS 30 Desember 2005 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama 29 Juni 2007," katanya.

Menurut Menkeu, akuntabilitas atas kebijakan dan tindakan didasarkan kepada tiga syarat yaitu apakah kebijakan dan tindakan memenuhi kesesuaian peraturan perundangan.

Kedua, apakah kebijakan dan tindakan memenuhi asas kewenangan yang sah, dan ketiga apakah memenuhi asas manfaat dan bertanggung jawab.

"Berdasar syarat itu maka kami sampaikan bahwa keputusan pada 20-21 November 2008 soal Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka KSSK telah memenuhi ketiga syarat itu," kata Menkeu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009