Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tatanegara Universitas Hasanuddin, Irman Ritra Sidin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu meminta Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai aliran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century.

Hal tersebut dikatakanya pada "Chat After Lunch : temu Dwi Mingguan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)-Media" di Jakarta, Selasa yang bertajuk Medorong penuntasan Skandal Bailout Bank Century.

Dia berpendapat DPR seharusnya tidak perlu meminta perpu kepada Presiden untuk mengetahui aliran dana tersebut.

Dirinya beralasan bahwa DPR adalah lembaga negara bagian dari negara, karena itulah PPATK juga wajib menyerahkan permintaan DPR untuk membuka aliran dana tersebut.

"Ini merupakan logika konstitusi yang menyatakan bahwa PPATK harus terbuka kepada negara. DPR kan juga bagian dari negara," tegasnya.

Menanggapi upaya tercepat untuk menyelesaikan kasus Century, dirinya mendukung angket yang akan dibahas pada sidang paripurna mendatang.

Selain itu, dirinya mengharapkan agar secepatnya dibentuk lembaga independen dalam pengawasan kinerja Bank Indonesia.

Senada denganya, pengamat masalah Good Governance dari FEUI, Hilda Rosieta juga mengemukakan hal yang sama.

"Seharusnya dibentuk lembaga independen untuk mengawasi kinerja Bank Indonesia," ujarnya.

Hilda mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya menciptakan good coorperate governance di Indonesia.

Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan good coorperate governance di Indonesia belum maksimal karena masih terkontaminasi dengan proses politik.

Dirinya menambahkan, langkah awal untuk melaksanakan hal itu adalah memberikan pencerdasan informasi rakyat dengan baik dan seimbang melalui media.

"Media sangat berperan dalam dinamisasi demokratisasi di Indonesia. karena itulah media diharapkan dapat membantu mencerdaskan publik dengan informasi yang akurat," katanya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Hilda Rosieta (Pakar Good governance FEUI), Berly Martawardaya (Pakar Ekonomi FEUI), Johan Silalahi (Direktur Negarawan Center) dan Irman Ritra Sidin Pakar hukum Universitas Hasanudin).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009