Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan inisiator hak angket Bank Century Andi Rachmat mengatakan akan meminta dukungan moral kepada enam tokoh politik agar hak angket tidak masuk angin.

"Minggu 29 November 2009, sekitar pukul 16.00, Tim Sembilan akan menemui mantan Ketua MPR Amien Rais di rumahnya Kebayoran Baru," katanya, Minggu.

Setelah itu, kata Andi, hari Senin 30 Nopember 2009, Tim Sembilan akan menemui mantan Ketua umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif di Maarif Institut dan Mantan Wapres Jusuf Kalla.

"Senin bertemu dengan Prof Syafii Maarif dan sorenya dengan Jusuf Kalla, mantan Wapres sedangkan Selasa dengan Ketua Dewan Pembina Golkar. Sementara Rabu dengan Ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua umum Partai Hanura, Wiranto," tambahnya.

Adapun Tim Sembilan inisiator pengusung hak angket tersebut, antara lain, Andi Rachmat (F-PKS), Muhammad Misbahun (F-PKS), Maruarar Sirait (F-PDIP), Ahmad Muzani (F-Partai Gerindra), Bambang Soesatyo (F-Partai Golkar), Candra Tirta Wijaya (F-PAN), Ahmad Kurdi Moekri (F-PPP), Akbar Faisal (F-Partai Hanura), dan Lily Wahid (F-PKB).

Menurut Andi, sedikitnya ada sembilan temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP). Penyaluran FPJP ini diduga rekayasa.

"Yang jelas, substansi dari audit investigasi BPK itu adalah audit terhadap pelaksanaan UU moneter/fiskal. Bicara soal fakta-fakta, dan dalam seluruh proses lahirnya Bank Century sampai masuknya Lembaga Penjamin Simpanan, selalu ditemukan pelanggaran hukum," katanya.

Andi mengatakan setidaknya ada dua modus yang ditemukan dalam pelanggaran itu. Pertama, kalau Bank Indonesia menemukan peraturan perundang-undangan yang berbenturan, maka peraturan itu kemudian diubah.

Kedua, bisa langsung menabrak peraturan perundang-udangan. Oleh karena itu, pembentukan komite stabilitas sektor keuangan itu (KSSK) tidak ada landasan hukumnya.

Sementara itu, Drajat Wibowo, mantan anggota Komisi XI DPR yang ikut hadir, berharap pansus Bank Century harus memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Komiten Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, dan Legal Council, baru ditambah dengan beberapa orang dengan nama yang disebut-sebut, ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan UU BPK pasal 28 butir (a), anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil audit yg ada indikasi pidana. Ini ada di pasal 36 ayat (1), artinya anggota BPK yg memiliki hal tersebut (tidak melaporkan) bisa diancam pidana.

"Nah, tanggal 25 November 2009 sudah melaporkan secara formal ke KPK. Jadi sekarang bolanya di KPK. Yang jadi pertanyaan apakah KPK akan ewuh pakewuh untuk menindaklanjuti. Karena indikasinya kuat sekali," katanya.

Sementara itu Akbar Faisal (F-Hanura) berjanji Tim Sembilan bekerja untuk kebenaran. Oleh karena itu Tim Sembilan berjanji dan melaporkan kepada rakyat Indonesia untuk membongkar skandal Bank Century secara cepat dan tegas.

"Kami tidak bisa ditakut-takuti dan tidak bisa dibodoh-bodohi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009