Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang namanya dalam publikasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang disebut sebagai penerima dana Bank Century.

"Publikasi tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa.

Dia berharap semua pihak mendukung keberhasilan penyelamatan Bank Century dan menjaga iklim kondusif dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan.

Bendera melalui primaironline.com 30 November lalu menyebut sejumlah orang dan lembaga yang menerima kucuran dana Bank Century, di antaranya Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan Partai Demokrat.

Menurut Firdaus, dalam penanganan Bank Century, LPS telah menyetorkan biaya penanganan yang merupakan penyertaan modal sementara (PMS) senilai Rp6,7 triliun atau menguasai 99,996 persen.

Oleh karena itu, biaya penanganan Bank Century bukan dana talangan (bailout), katanya.

Ketua eksekutif LPS ini menguraikan bahwa penyetoran dana Rp6,7 triliun yang merupakan tambahan modal disetor itu dicairkan tunai melalui rekening Bank Century di Bank Indonesia (BI) senilai Rp5,31 triliun dan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp1,45 triliun diberikan ke direksinya.

Menurut Firdaus, dana tersebut sebesar 59 persen atau Rp4,02 triliun digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpanan, Rp2,25 triliun atau 33 persen masih berupa aset Bank Century dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), Fasilitas BI (Fasbi), SUN, dan Giro Wajib Minimum (GWM).

Sementara sisanya Rp490 miliar (8 persen) untuk membayar pinjaman antar bank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), biaya RTGS dan denda GWM serta pembelian valas.

Dari 8.577 nasabah penyimpanan yang menarik simpanannya sebanyak 7.770 nasabah atau 91 persen merupakan nasabah perseorangan dan sebanyak 807 atau 9 persen merupakan nasabah korporat termasuk BUMN.

Firdaus merinci bahwa jumlah pembayaran kepada nasabah perorangan mencapai Rp3,2 triliun atau 81 persen dari total simpanan.

Penarikan oleh nasabah penyimpanan dengan nilai kurang dari Rp2 miliar dilakukan oleh 8.249 nasabah (96 persen) dengan total penarikan Rp2,19 triliun (54 persen), sedangkan di atas Rp2 miliar oleh 328 nasabah (4 persen) dengan total penarikan Rp1,83 triliun (46 persen).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009