Jakarta (ANTARA News) - Tim-9 yang merupakan inisiator hak angket mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat dimintai keterangan jika Panitia Hak Angket Century menemukan fakta hukum mengenai keterlibatannya.

"Kita tetap hormati lembaga kepresidenan, namun tidak ada yang melarang untuk meminta keterangan dari Presiden tergantung tempatnya di mana," kata anggota Tim-9 Andi Rahmat setelah bertemu dengan Ketua Partai Umum Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto di Jakarta, Selasa petang.

Andi mengatakan siapa pun yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Century dapat dimintai keterangan oleh Panitia Angket Bank Century.

Ia menambahkan meski para inisiator hak angket Bank Century belum tentu dicalonkan untuk masuk dalam pansus mereka akan tetap memantau setiap perkembangan yang terjadi.

"Kita bentuk tim ini salah satunya untuk menjadi pengawas proses hak angket di pansus. Jadi, jika memang pansus menemukan fakta hukum terkait Century dengan presiden maka yang bersangkutan bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Presiden SBY menyatakan berita yang beredar soal adanya dugaan aliran dana Bank Century ke tim politik SBY merupakan informasi yang salah sama sekali.

"Saya dengan hati nurani dan akal budi menyatakan berita yang menyebutkan ada aliran dana Bank Century untuk tim politik SBY, 100 persen tidak benar," katanya. Presiden menegaskan tidak ada temuan itu.

"Silahkan cek kebenaran dari berita itu. Berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan," katanya.

Presiden menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya seluruh proses yang berjalan agar kasus itu dapat diungkap secara terang dan jelas.

Masyarakat, menurut Yudhoyono berhak mendapat informasi yang jelas dan terbuka soal kasus Bank Century.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009