Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Maria Tri Anggraini mengatakan, anggota KPPU M. Iqbal pernah mengusulkan perubahan atas rekomendasi draf putusan tim pemeriksa KPPU dalam kasus Astro dan hak siar Liga Utama Inggris.

Maria mengatakan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, dalam perkara dugaan suap Rp500 juta kepada anggota KPPU M. Iqbal oleh mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro.

"Diktum kelima itu diusulkan oleh saudara M. Iqbal. Pada saat itu M. Iqbal menyampaikan agar majelis memutuskan AAMN (All Asia Multimedia  Networks) tetap mempertahankan keberadaannya di PT Direct Vision," kata Maria yang juga ketua majelis komisi yang memutus perkara tersebut.

PT Direct Vision (PT DV) adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo yang memiliki hak siar Liga Utama Inggris di Indonesia.

Menurut Maria, usulan Iqbal itu disampaikan dalam masa sidang majelis komisi pada Agustus 2008. Maria juga mengaku menerima sebuah dokumen dari Iqbal melalui
sekretaris Maria. Dokumen itu adalah surat dari Director Measat Broadcast Network Sdn. Bhd, Grant Fergusson.

Dokumen tersebut berisi pemberitahuan bahwa hak siar seluruh tayangan kepada PT Direct Vision, termasuk hak siar Liga Utama Inggris, tidak akan diteruskan.

Maria mengaku pernah ditanya oleh Iqbal apakah dirinya sudah menerima dokumen tersebut. Maria kemudian menanyakan darimana Iqbal mendapatkan dokumen tersebut.

Menurut Maria, Iqbal tidak secara spesifik menjelaskan asal dokumen tertanggal 18
Agustus 2008 itu. "Ada, dari teman," kata Maria menirukan jawaban Iqbal.

Pernyataan Anna itu sesuai dengan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut tim JPU, Iqbal mengadakan sejumlah pertemuan dengan Billy.

Pada pertemuan tanggal 19 Agustus 2008, Iqbal mengatakan kepada Billy  bahwa siaran Liga Inggris tidak lagi ditayangkan oleh PT Direct Vision melainkan Aora TV.

Kemudian dalam pertemuan pada 22 Agustus 2008, Billy menjelaskan hubungan kerjasama antara PT Direct vision dan All Asia Multimedia Networks memburuk, sehingga ada kemungkinan penghentian suplai siaran Liga Utama Inggris.

Setelah itu, menurut tim JPU, Billy menyerahkan dokumen pemberitahuan pemutusan hubungan kerjasama dari All Asia Multimedia Networks kepada PT Direct vision.

"Surat dimaksud diserahkan oleh Mohammad Iqbal kepada Ana Maria Tri Anggraini selaku Ketua Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan.

Billy juga meminta putusan KPPU menyatakan agar All Asia Multimedia Networks tetap menjalin hubungan kerjasama dengan PT Direct vision.

Melalui seorang bernama Benedict Sulaiman, Billy juga mengirimkan surat elektronik kepada Iqbal tentang rumusan paragraf yang kemudian dimasukkan dalam putusan KPPU.

Paragraf dalam surat elektronik tersebut tertulis "Utk kepentingan para pelanggan, industri dan publik, Astro Grup Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerk ASTRO pada PT DV..."

Setelah KPPU menyampaikan putusan, Iqbal dan Billy mengadakan pertemuan di kamar 1712 "Surabaya Suite" lantai 17 Hotel Aryaduta. Dalam pertemuan tersebut, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada Iqbal saat komisioner KPPU itu hendak pulang melalui pintu lift lantai 17. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009