Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, berpendapat pascaterbentuknya satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum dapat dijadikan bukti bahwa upaya pemberantasan mafia hukum yang menjadi program prioritas Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II masih setengah hati.

"Sebab jabatan struktural satgas tersebut diisi oleh orang-orang yang masih dalam lingkaran pemerintahan, bukan diisi oleh orang-orang yang independen," ucapnya di Tanjung Balai Karimun (TBK), Minggu.

John Syahputra mengatakan mustahil satgas itu mampu memberangus perkara yang merugikan masyarakat seperti makelar kasus, penyuapan, pemerasan, pungutan liar, dan jual beli perkara yang menjadi objek dari mafia hukum.

"Mafia hukum itu ada karena ulah oknum-oknum lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari pemerintahan, bagaimana mungkin pengawasan dan pemberantasan bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada didalam pemerintahan itu sendiri," katanya.

Dia memprediksi kinerja satgas itu, tidak akan mampu melebihi kinerja berbagai komisi pengawasan dan auditor internal yang ada dihampir setiap institusi.

"Keberadaannya selama ini tidak efektif dan hanya menambah pengeluaran negara," ujarnya.

Selain itu penyebab mafia hukum itu tumbuh subur, karena umumnya penjabat negara meski sudah menjabat mulai dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota, enggan meninggalkan jabatannya sebagai pimpinan dan elit dari partai politik yang telah mengusungnya.

"Sehingga pembangunan dan kegiatan lebih mendahulukan kepentingan politik, demi mewujudkan kepentingan politik tersebut tak jarang harus mengesampingkan, moral, etika dan hukum, sebab seluruh kegiatan demi kepentingan politik membutuhkan dana yang besar. Disanalah muncul celah bagi para mafia hukum untuk hidup, mulai dengan cara back up memback up, menyediakan setoran bagi atasan, hadiah bagi pengawas yang berkunjung ke daerah, keinginan untuk menempati posisi yang diinginkan, keinginan untuk tetap mempertahankan kekuasaan dan menempati jabatan yang strategis sekaligus basah," paparnya.

Semua itu mustahil dapat terwujud tanpa biaya ekstra dan biaya itu harus dihimpunnya selama menjabat, langkah yang paling efektif menghimpun dana tersebut adalah mempraktekan objek dari mafia hukum.

Sementara menurut Sekretaris LSM Pura Semesta, Ruseno, mafia hukum tetap tumbuh subur, selama lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif memposisikan dirinya sebagai mitra kerja.

"Lahan yang menjadi tempat tumbuh mafia hukum itu adalah ketika pelaksana, pengawas dan penegak hukum berkolaborasi, selama lembaga itu tidak menempatkan posisinya sesuai dengan jabatan tugas pokok dan fungsinya. Selama itu pula mafia hukum sulit diberangus, apalagi jabatan di satgas tersebut diisi oleh orang-orang yang berasal dari dalam lembaga tadi," katanya.

Bagi dirinya, mustahil aparatur internal lembaga tersebut mampu membersihkan dan bertindak tegas kedalam lembaganya sendiri.

"Selama ini kan sudah banyak kita saksikan tentang lemahnya kinerja pengawas dan auditor internal, keberadaannya tak lebih dari menambah beban keuangan negara," ujarnya.


Hijrah

Dia juga menuturkan jaringan mafia hukum itu sudah mengakar kemana-mana dan pascapemberlakuan otonomi daerah, sebagian besar kegiatan mafia hukumpun hijrah ke daerah.

"Penyebab maraknya praktek mafia hukum di daerah, karena pengawasan dari masing-masing pimpinan institusi penegak hukum nyaris tidak ada. Kalaupun ada yang terkena sanksi karena melakukan praktek mafia hukum, dapat dikatakan si penerima sanksi sedang mengalami nasib buruk," tuturnya.

Sebab selama ini, ucap dia, jumlah penerima sanksi yang dipenjarakan dalam waktu yang lama, dicopot secara tidak hormat dan menyita harta benda miliknya untuk negara sangat minim dibandingkan dengan sanksi administrasi.

"Harusnya hukuman penjara, pencopotan dan penyitaan aset menjadi prioritas sanksi para mafia hukum, dengan demikian tercipta peluang kerja baru bagi putra-putri terbaik negara ini untuk berkompetisi secara sehat mengisi jabatan yang ditinggalkan mafia hukum. Sedangkan hasil penyitaan aset bisa digunakan negara untuk membiayai tugas pengawasan dan pemberantasan," paparnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010