Jakarta, 7/1 (ANTARA) - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) mengusulan orang asing yang tinggal di Indonesia dapat mengajukan untuk menetap di Indonesia untuk memberi kontribusi besar bagi perekonomian.

"Cara pandang harus diubah kalau dulu hanya orang asing yang punya kontribusi mendorong investasi maka saat ini mereka diberi keleluasaan agar investasi masuk," kata Menpera, Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis, dalam seminar yang diselenggarakan Forwapera.

PP No. 41 tahun 1996 yang mengatur kepemilikan asing dibuat di waktu lalu ketika Indonesia belum menggunakan sistem ekonomi terbuka, namun kondisi sekarang saat memasuki era perdagangan bebas peraturan tidak dapat dipakai lagi, jelasnya.

Apabila asing diberi keleluasaan tinggal di Indonesia akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi yang luar biasa sehingga peraturan sebaiknya diubah pada Mei 2010, jelasnya.

Apalagi saat ini negara tetangga Indonesia seperti Vietnam, Singapura, dan Malaysia sudah memberikan keleluasaan bagi asing yang akan membeli properti di Indonesia, ungkapnya.

Suharso mengatakan, kepemilikan properti asing merupakan isu menarik, pemerintah sudah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Sekretariat Negara, namun belum ada respon.

Pemerintah menginginkan harus ada kajian akademis terlebih dahulu untuk kemudian baru diagendakan pembahasannya di kalangan Menteri Koordinator Perekonomian dan Sekretariat Negara, kata Suharso.

Dia meminta ada usulan terkait seperti apa hunian yang dapat dibeli asing, terkait hal itu dia minta kepada ahli hukum properti untuk mencari definisi yang tepat rumah yang dapat dimiliki orang asing.

Perhanjian diikat tertulis dengan pemegang hak. dan

perjanjian itu dibuat dengan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). cuma status waktu tinggal yang selama ini masih menjadi kendala, paparnya.

Suharso mengatakan, kalau dibuka maka pasar properti indonesia akan melejit luar biasa. Ini harus dibuktikan. minimal 3 miliar dolar AS per tahun. Tetapi jangan lupa hunian bagi masyarakat berpendapatan menengah dan bawah juga diperhatikan. ***2***



(G001)



NNNN




Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010