Depok (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penyadapan akan selesai pada April atau Mei mendatang.

"Mudah-mudahan pada bulan April atau Mei RPP tersebut selesai," kata Tiffatul usai membuka kegiatan penanaman pohon dan penyebaran benih ikan di Situ Cilangkap Depok, Minggu.

Ia mengatakan, sekarang RPP Penyadapan tersebut masih terus digodok untuk diselesaikan. Saat ini drafnya berada di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) untuk diharmonisasi supaya rancangan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lain yang sudah ada.

Dikatakannya RPP penyadapan tengah dipelajari departemen dan lembaga pemerintah seperti, KPK, Polisi, Kejaksaan, BIN, Depkominfo, Dephan dan Depkumham.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelumn PP penyadapan tersebut disahkan, lembaga yang memiliki kewenangan dapat terus melakukan penyadapan. Lembaga yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelejen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

Dikatakannya di luar negeri seperti Jepang, Australia, dan Korea, penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung, dan dibawah kendali Depkominfo kalau di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya akan segera menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyadapan.

"Kami akan segera menggelar uji publik untuk RPP soal penyadapan," katanya.

Ia mengatakan, uji publik akan dilakukan setelah harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM rampung.

Mencuatnya kontroversi, mendorong pihaknya untuk melaksanakan uji publik. Sebelumnya pihaknya sempat menetapkan tenggat waktu uji publik pada Januari 2010.

"Karena RPP ini menuai kontroversi maka akan ada uji publik dalam waktu dekat," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010