Jakarta,(ANTARA News) - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Pol. Oegroseno mengatakan pihaknya tidak akan memanggil paksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Susno Duadji.

"Itu (panggil paksa) info sesat, bukan dari polisi," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Oegroseno mengatakan Polri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap jenderal bintang tiga itu karena tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Susno masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan tim pemeriksa sudah mulai bergerak untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah saksi, antara lain tim pengacara Antasari Azhar dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, Kadivpropam belum menerima laporan tim pemeriksa dari hasil klarifikasi sejumlah saksi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menyatakan pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Susno.

"Hasil pemeriksaannya akan diupdate (diperbaharui, red) setiap hari," ujar Edward.

Edward enggan memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan saksi termasuk Susno karena khawatir akan mengganggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri menduga Susno melakukan pelanggaran disiplin karena menjadi saksi meringankan tanpa izin pimpinan Polri pada sidang Antasari Azhar.

Kapolri membentuk tim pemeriksa Susno yang terdiri atas Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divpropam dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) dengan pengawasan dari Wakapolri, Komjen Pol. Yusuf Manggabarani.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010