Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, Asdjudin Rana mengatakan, beberapa barang dan fasilitas pribadi milik terpidana kasus suap, Artalyta Suryani masih ditahan untuk keperluan penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM.

"Beberapa masih kami tahan untuk keperluan penyelidikan," kata Asdjudin ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

Namun, Asdjudin tidak bisa merinci barang apa saja yang masih ditahan dan barang apa yang bisa dibawa oleh Artalyta saat dipindahkan dari rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

"Yang jelas, jika penyelidikan sudah selesai, barang akan dikembalikan," kata Asdjudin.

Artalyta Suryani dipindahkan dari rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang bersama dengan terpidana kasus narkoba, Aling dan terpidana kasus korupsi, Darmawati Dareho.

Aling adalah terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Darmawati Dareho adalah terpidana kasus suap kepada anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.

Ketiga terpidana itu dipindah secara bersamaan dengan menggunakan bus operasional Ditjen Pemasyarakatan "Trans Pas".

Bus tersebut menjemput ketiga terpidana di rumah tahanan Pondok Bambu sekira pukul 22.00 WIB. Setelah itu, bus meninggalkan rumah tahanan dengan dikawal satu mobil kepolisian.

Asdjudin tidak bisa menjelaskan blok yang akan ditinggali oleh Artalyta dan dua terpidana lain. Dia mengaku tidak berwenang mengatur hal itu karena Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Depkum dan HAM Provinsi Banten.

Pemindahan Artalyta dilakukan setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan negara Pondok Bambu.

Satgas menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furnitur, LCD TV, fasilitas pemutaran film, dan sebagainya. Beberapa kalangan menduga, fasilitas itu dinikmati oleh terpidana suap, Artalyta Suryani dan terpidana kasus narkoba, Aling.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pemeriksaan kasus penggunaan fasilitas di rumah tahanan negara Pondok Bambu akan berlangsung selama lima hari.

"Pemeriksaan akan dilakukan secara intensif selama lima hari," kata Patrialis Akbar setelah ditemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta.

Patrialis menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM. Semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu akan dimintai keterangan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Sam L. Tobing mengatakan, pemeriksaan kemungkinan akan selesai pada Senin (18/1).

Dia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala rumah tahanan dan mantan kepala rumah tahanan Pondok Bambu hingga semua jajaran di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Bahkan kalau diperlukan pemeriksaan sampai pejabat di Ditjen Pemasyarakatan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010