Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Indonesia yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century, Ahmad Fuad. "Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Johan tidak menjelaskan substansi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Johan, Ahmad Fuad sudah datang memenuhi panggilan KPK. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, Ahmad masih menjalani pemeriksaan dan belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, serta pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa.

Kemudian, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany.

Kasus itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010