Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyerahkan data atau keterangan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan membutuhkannya terkait kasus pengusaha Anggodo Widjojo.

"Jadi kalau ada keterangan yang mendukung akan kita berikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Pernyataan Ito terkait dengan langkah KPK yang menetapkan tersangka terhadap Anggodo pada dugaan kasus upaya percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi, Kamis (14/1).

Anggodo diduga melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 15 dan atau Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Ito mengatakan KPK memiliki pertimbangan hukum yang lain terkait dengan penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Berbeda dengan KPK, Polri yang sejak awal menangani kasus Anggodo tidak bisa menetapkan sebagai tersangka karena polisi kekurangan alat bukti dan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana yang bisa dikenakan.

Ito menyatakan polisi juga punya dasar hukum yang berbeda dengan KPK, seperti Polri menangani ranah hukum pada tindak pidana umum, sedangkan KPK mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi Polri harus memenuhi unsur hukum pidananya," ujar Ito. Lebih lanjut mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menuturkan polisi juga harus memberikan keadilan kepada siapapun untuk upaya penegakan dan kepastian hukum.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010