Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan negoisasi ulang ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) tergantung kepada Departemen Perdagangan.

"Departemen Keuangan telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan tugasnya, sehingga negoisasi ulang ACFTA sekarang sepenuhnya di tangan Departemen Perdagangan selaku negoisator," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kewenangan yang telah dilakukan Depkeu dalam menghadapi persiapan ACFTA adalah persiapan di Ditjen Bea dan Cukai dengan melakukan monitoring apabila terjadi lonjakan anomali impor.

"Anomali kita lihat sebabnya, apakah normal atau tidak dan kita juga terus melakukan pengawasan Standard Nasional Indonesia (SNI) di pelabuhan-pelabuhan," ujarnya.

Dan untuk mengatasi lonjakan impor yang bersifat anomali tersebut, Anggito menambahkan ada mekanisme untuk membahas masalah tersebut melalui WTO (World Trade Organization) dan dapat dilakukan penelitian serta kebijakan untuk mencari tahu penyebabnya.

"Kalau ada sebab-sebab yang menyebabkan perdagangan tidak wajar, kita bisa melaksanakan investigasi namun secara kasus per kasus. Kalau soal kebijakannya itu sudah jelas, seperti kebijakan tarif sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.

Anggito menambahkan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China tetap sesuai jadwal dan ada beberapa industri yang diprediksi akan kalah bersaing namun juga ada beberapa industri yang memiliki keunggulan untuk memenangkan pasar.

"Khususnya industri manufaktur masih bisa bersaing dengan pasar, walau secara keseluruhan manufaktur kita kalah, begitu pula untuk pertambangan dan pertanian yang masih bisa bersaing," ujarnya.

Ia mengatakan negoisasi ulang tersebut dibutuhkan untuk agar tercipta iklim perdagangan yang adil antara ASEAN dengan China. "Kita akan melaksanakan berbagai kebijakan untuk melindungi dan memastikan terjadi perdagangan yang kompetitif, fair trade," ujarnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa Pemerintah telah mengirimkan notifikasi penundaan sejumlah pos tarif ACFTA kepada sekretariat ASEAN.

"Saya kira itu sudah dan merupakan keputusan dari 228 pos tarif yang harus dibicarakan kembali," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010