Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Laode Husein mengatakan, kedua tim Polri yang menangani persoalan Komjen Pol. Susno Duadji, yakni tim klarifikasi dan pemeriksa bekerja secara proposional.

"Saya lihat kedua tim itu bekerja dengan niat baik," kata Laode di Jakarta, Sabtu. Laode menuturkan tim klarifikasi yang diketuai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bekerja untuk menghindari konflik internal yang berpotensi terjadi pada tubuh lembaga alat negara itu.

Tim klarifikasi juga melakukan langkah kewenangannya sesuai prosedur untuk menanyakan sejumlah persoalan, namun bukan bersifat investigasi atau penyelidikan kasus, kata Laode.

"Ada persoalan yang lebih penting untuk bisa dicegah tim klarifikasi, yakni konflik yang lebih luas," ujarnya.

Anggota Kompolnas itu mengungkapkan tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Susno juga harus bekerja profesional untuk kepentingan penegakan hukum terhadap anggota, jika terbukti melakukan pelanggaran.

Laode sepakat dengan pembentukan tim klarifikasi dan pemeriksaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu karena ada kepentingan untuk pencitraan terhadap institusi.

"Lebih baik mengeliminasi personelnya dari pada mengorbankan institusi," ungkap Laode seraya mengatakan tim pemeriksa harus tetap berjalan.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri membentuk dua tim penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Susno, yakni tim klarifikasi dan tim pemeriksa.

Tim pemeriksa Susno terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum), serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) yang berada di bawah pengawasan Wakil Kapolri, Komjen Pol. Yusuf Manggabarani.

Ketua tim klarifikasi sekaligus Kabaintelkam, Irjen Pol. Saleh Saaf sempat mengungkapkan pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap Susno dengan kesimpulan tidak ada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan mantan Kapolda Jawa Barat itu.

"Kalau bukti awal sudah tidak ada maka tidak perlu diteruskan. Tidak ada lagi proses buat Pak Susno," ujarnya

Sementara itu, tim pemeriksa sekaligus Kadivpropam, Irjen Pol. Oegroseno menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan sidang disiplin dan kode etik terhadap Komjen Pol. Susno terkait dugaan pelanggarannya menjadi saksi terdakwa Antasari Azhar.

"Pokoknya kita ajukan (sidang) disiplin dan kode etik kepada pimpinan," kata Oegroseno.

Alasan mengajukan sidang disiplin dan kode etik karena tim pemeriksa sudah menemukan bentuk dan konstruksi dugaan pelanggaran yang lakukan Susno ketika menjadi saksi tanpa izin pimpinan pada persidangan Antasari Azhar.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010