Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) DKI Jakarta Eki Sulistiyo mengingatkan hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh tiga partai politik bentukan Orde Baru dan hal tersebut telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.

"Saat ini tengah dihitung berapa nilai aset negara yang di duduki PPP, Golkar dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah," kata Eki kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Terkait dengan hal tersebut, kata Eki, sejumlah elemen masyarakat yakni Tim Multipartai untuk Pengembalian Aset Negara, Forum Persatuan Nasional, partai partai non parlemen pengusung SBY-Budiono, sejumlah LSM dan perguruan Tinggi akan terus melakukan konsolidasi menggugat ketidak adilan itu. Rencananya mereka akan menggelar pertemuan pada minggu (17/1) di salah satu hotel di Jakarta.

Menurut Eki, secara hukum pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang. Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.

"Seharusnya ketiga partai tersebut segera mengembalikan aset kepada negara dan bukan malah menikmatinya. Apalagi mereka sudah berganti nama partai," ujar Eki.

Lebih lanjut Eki mengungkapkan bahwa pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut telah mencederai asas perlakuan yang adil dari negara sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No.2 tahun 2008 tentang Parpol.

Pemberian aset negara kepada ketiga parpol tersebut telah mencederai prinsip-prinsip "Good Governance", khususnya prinsip kepastian hukum (Principle of Legal Security), keseimbangan (Principle of Proportionality), bertindak cermat (Principle of Carefulness), keadilan atau kewajaran (Principle of Reasonableness); dan penyelenggaraan kepentingan umum (Principle of Public Service).

Pada bagian lain Eki menambahkan, meski gugatan serupa pernah dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, namun saat ini Indonesia sudah memiliki Mahkamah Konstistusi (MK) yang dinilai telah menunjukkan keberpihakan dan integritasnya pada kebenaran dan keadilan

"Untuk itu kami akan mengajukan gugatan persoalan ini ke MK" ujar Eki Sulistyo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010