Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak menegaskan kehadirannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan dana talangan Bank Century pada 20 November 2008 dalam kapasitas sebagai narasumber.

Selain itu, ujarnya dalam rapat panitia khusus angket Bank Century DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin malam, kehadirannya dalam rapat tersebut tidak diutus atau tidak mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya tidak diutus (presiden), saya tidak mewakili (presiden), dan saya tidak melapor kepada Presiden," ujarnya.

Dijelaskannya pula bahwa dalam undangan tertulis Ketua KSSK Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede yang diterimanya disebutkan bahwa kehadiran dalam rapat yang menyetujui pengucuran dana talangan senilai Rp6,7 triliun itu hanya sebagai narasumber yang diharapkan memberikan masukan-masukan kepada KSSK.

Mengenai kesimpang-siuran terkait status kehadirannya dalam rapat itu, Marsilam menilai hal tersebut bersumber

dari transkrip yang tidak jelas, yakni dalam transkrip itu ada kata kurung Ketua UKP3R di belakang penyebutan nama Marsilam.

Kehadiran Marsilam dalam rapat pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu sempat menjadi sorotan setelah sebagian kalangan menganggap kehadiran Marsilam dalam rapat KSSK 20 November 2008 itu dalam kapasitas sebagai Kepala UKP3R yang mewakili Presiden Yudhoyono. Dengan asumsi Marsilam hadir sebagai Kepala UKP3R, maka Presiden SBY akan dianggap mengetahui keputusan mengucurkan dana talangan tersebut.

Sebagaimana saksi-saksi lainnya, sesaat sebelum Marsilam memberikan kesaksiannya pimpinan panitia angket mengambil sumpah yang bersangkutan. Namun, sebelum Marsilam diambil sumpahnya, dia sempat mempertanyakan apa hak dan kewajibannya sebagai saksi yang akan diperiksa.

Marsilam yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna putih bercorak cokelat itu bertanya kepada Wakil Ketua Panitia Angket Mahfudz Sidiq yang memandu rapat tersebut apakah sidang itu berlangsung atas dasar UU 6/1954 tentang Hak Angket DPR.

Atas pertanyaan Marsilam itu, Mahfudz menyatakan "ya" dan akan membacakan apa hak dan kewajiban Marsilam sebagai saksi/terperiksa setelah dilakukannya pengambilan sumpah. Marsilam akhirnya bersedia disumpah oleh rohaniwan dengan dibimbing oleh Wakil Ketua Panitia Angket lainnya, Yahya Sacawirya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010