Tangerang (ANTARA News) - Herman Sarens Sudiro menyebarkan sejumlah surat pernyataan dari para jenderal purnawirawan TNI tentang kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pemantauan ANTARA, Selasa dini hari, bahwa beredar surat pernyataan di atas materai dari tiga jenderal purnawirawan masing-masing dari Laksamana Muda Moelyono Silam, Jenderal Soemitro dan Mayor Jenderal Sastra Parwira terkait kepemilikan tanah milik Herman Sarens dan milik Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

Dalam surat pernyataan Moelyono Silam yang ditulis di Jakarta, 1 Juni 1991 bahwa tanah yang terletak di jalan Warung Buncit Raya No.301 tidak pernah ada transaksi (pembelian) dengan menggunakan uang Hankam, kecuali gedung olahraga yang berada di atas tanah tersebut.

Moelyono yang juga mantan Ketua G-IV Hankam memberikan pernyataan yang sebenarnya agar yang berkepentingan maklum adanya, sesuai dengan pernyataan Jenderal Soemitro.

Sedangkan Jenderal Soemitro membuat surat serupa di Jakarta, 24 Juli 1990 bahwa sehubungan dengan adanya pernyataan tertanggal 25 Pebruari 1986 yang dibuat oleh Sukirman dan diajukan untuk ditandatangani, maka memberikan penjelasan.

Penjelasan pertama, yakni sewaktu masih Wakil Pangkopkamtib, bahwa belum mengenal Ngudi Gunawan dan mengenal setelah menjabat Pangkopkamtib.

Bahkan penjelasan kedua Soemitro adalah tidak mengetahui tentang luas tanah di jalan Warung Buncit Raya secara terinci, namun begitu dia menulis bahwa gedung sarana olahraga pada lokasi itu merupakan milik Hankam, tapi tidak dapat membuktikannya, karena tidak pernah mengetahui tentang administrasinya.

Demikian pula Sastra Prawira yang juga mantan Asisten Keuangan Hankam dalam surat pernyataannya senada dengan Moelyono terkait pembelian karena tidak pernah ada transaksi.

Selain surat pernyataan para jenderal purnawirawan, juga beredar surat dari Ngudi Gunawan yang dibuat di Jakarta, 6 Juli 1991 yang disaksikan HA Syarwani Leo N. Zakaria.

Surat Ngudi Gunawan dengan alamat jalan Pinangsia I No.22 Jakarta Barat itu menerangkan sekitar tahun 1966 -1967 telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Herman Sarens untuk pembayaran tanah di jalan Warung Buncit Raya No.301.

Ngudi menulis bahwa uang yang diterima dari Herman Sarens itu sebagai besar merupakan pinjaman untuk menambah modal usaha.

Sebelumnya, Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro membantah telah melakukan penggelapan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya.

Herman Sarens Sudiro melalui supir pribadinya Senin membagikan foto copy pernyataannya kepada wartawan di pintu gerbang pos penjagaan rumah yang terletak di Blok G-5 No. 18 di Cluster Vermont Park Perumahan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang berisikan bantahan terhadap tuduhan tersebut.

Bantahan tersebut bahwa tanah miliknya yang berada di jalan Warung Buncit No 301 itu merupakan pembelian Herman sewaktu menjadi asisten kepala staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967, bukan aset negara atau TNI.

Dia menyebutkan tanah seluas tiga hektar dibeli dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang sebesar Rp10 juta dan mutlak menjadi milik Herman sejak saat itu.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, mengatakan pihaknya berupaya memanggil paksa Herman Sarens dari kediamannya karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi surat pemanggilan oleh oditur militer terkait masalah penguasaan aset TNI.

Subagja mengatakan, pemanggilan pertama dilakukan pada Januari 2009, kedua pada Februari dan ketiga pada Maret 2009.

Herman Sarens, katanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dengan berbagai alasan termasuk alasan sakit hingga harus berobat ke Singapura. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010