Serang (ANTARA News) - Komisi III DPRD Banten meminta Bank Jabar-Banten segera memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran fee kepada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya Santosa di Serang, Selasa, mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Komisi III dalam pertemuan dengan Bank Jabar-Banten di Bandung, Selasa (19/1).

Pertemuan Komisi III DPRD Banten dengan Bank Jabar-Banten bertujuan mengklarifikasi dugaan KPK tentang aliran fee dari sejumlah BPD (Bank Pembangunan Daerah) kepada pejabat daerah yang daerahnya melakukan penyertaan modal, diantaranya Pemprov Banten di Bank Jabar-Banten.

Tri Satya Santosa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak Bank Jabar-Banten yang diwakili Direktur Operasional Tatang menyatakan tidak pernah memberikan fee kepada pejabat Pemprov Banten di luar ketentuan yang ada.

"Kecuali deviden, giro jasa dan bunga deposito yang memang merupakan hak daerah yang melakukan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Tri Satya.

Menurut Tri, Bank Jabar-Banten menduga KPK salah menafsirkan aliran dana operasional atau pembiayaan Bank Jabar-Banten selama ini, sebagai aliran fee kepada pejabat daerah.

Selain itu, Bank Jabar-Banten juga mempertanyakan dasar dugaan KPK tersebut yang disebut sebagai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Menurut Bank Jabar-Banten, kata Tri, KPK mendapatkan data transaksi bank tersebut melalui BI, karena memang ada MoU antara BI dan KPK dalam hal pengawasan keuangan perbankan.

Meski begitu, lanjut Tri, Bank Jabar-Banten mengakui pernah ada dana tunjangan fungsional yang diberikan kepada para pejabat daerah, yang daerahnya melakukan penyertaan modal di Bank Jabar-Banten, termasuk kepada pejabat Pemprov Banten.

Pemberian tunjangan fungsional mengacu kepada SK Bank Indonesia 30/1998. Namun pemberian tunjangan fungsional tersebut sudah tidak dilakukan lagi sejak SK BI tersebut dicabut pada 2007.

"Komisi III DPRD Banten akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dari KPK," katanya.

Saat menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jabar- Banten di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Senin (18/1), Kepala Bank Jabar-Banten Cabang Serang Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya tidak mengetahui masalah pemberian fee kepada para pejabat di Provinsi Banten ataupun kabupaten/kota di Banten.

Ia hanya mengatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah Provinsi Banten kepada Bank Jabar-Banten Cabang Serang pada 2009 mencapai Rp130 miliar dan penyertaan modal Kabupaten Serang sekitar Rp36 miliar.

"Masalah fee kepada pejabat saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung pada pimpinan," kata Eman.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010