Balikpapan (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur telah menetapkan sembilan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Cabang Samarinda yang beberapa diantaranya perempuan dan pengacara, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta di Balikpapan, Rabu.

"Dua tersangka yang baru itu berinisial AM dan DE yang ditetapkan pada Selasa (26/1)," kata Antonius.  Semuanya ditangkap berdasarkan laporan Bank BNI Cabang Samarinda menyusul dugaan tindak kejahatan para tersangka.

AM adalah mantan kasir di Hotel Grand Victoria Samarinda, sementara DE masih berstatus kasir di hotel yang sama.

Sebelumnya polisi telah menahan tujuh tersangkam, yaitu SA, Sy, AR, IH, SU, AJ dan IR.

SA adalah pengacara dan diciduk di rumahnya di Jalan MT. Haryono, Samarinda Ulu, Jumat pagi (22/1) sekitar pukul 09. 00 Wita, sementara AR adalah General Manajer Grand Victoria yang ditangkap di tempat kerjanya sekitar pukul 15.00 Wita.

Wisnu menjelaskan, para pelaku melakukan pembobolan dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) kartu debit palsu.

"Kartu debit palsu itu dipergunakan salah satu tersangka yakni IH yang berprofesi sebagai kasir di hotel tersebut untuk membuat tagihan palsu yang ditujukan ke Bank BNI Cabang Samarinda," ujarnya.

Sementara, AJ dan IR yang berprofesi sebagai kasir dan front office hotel Grand Victoria Samarinda.

Selama setahun, para pelaku telah 344 kali membobol bank dan menyeruk uang Rp4,7 miliar, kata Wisnu.

"Ada dugaan mereka terlibat karena pelaku masih diperiksa untuk pengembangan karena masih ada pelaku lain yang menjadi jaringannya," kata Wisnu.

Dengan menggunakan PIN palsu yang dapat mendebet sistem offline alat debet bank BII dan BCA yang terletak di meja kasir hotel.

Tersangka SA sebagai pemilik kartu ATM BNI silver dengan leluasa melakukan transaksi pembayaran, padahal tidak ada saldo pada kartunya.

Para pembobol Bank BNI yang diamankan Satuan Ekonomi Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal (Sat Eksus Ditreskrim ) Polda Kaltim, sementara tersangka perempuan dititipkan di Mapolresta Balikpapan.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010