Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengatakan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen terjadi ketika dia tengah menangani pengadaan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus pengaturan upah pungut di pusat maupun daerah oleh beberapa pemerintah daerah, serta kasus Masaro Proyek SKRT yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan pada tubuh KPK," katanya saat membacakan pledoi dalam perkara dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasruddin.

Ia mengatakan dia menangani IT KPU itu dalam kurun waktu November 2008 sampai April 2009.

"Hampir sebagian besar waktu saya terfokus untuk melaksanakan tugas negara yang diembankan kepada saya selaku ketua KPK yang saat itu Indonesia dapat memperbaiki citra dan kepercayaan di kalangan pelaku bisnis internasional dalam rangka menarik investasi asing untuk pembangunan ekonomi nasional," katanya.

Dikatakan, dalam kesibukkan menangani perkara iu, tidak ada sedikitpun terbersit untuk melakukan apa yang diistilahkan oleh JPU, yaitu, melakukan "pelecehan seksual" dan "turut serta membujuk" untuk menghilangkan nyawa Almarhum Nasruddin Zulkarnaen.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan di persidangan terdapat atau ditemukan fakta-fakta yang tidak dikemukakan dalam berkas perkara ataupun fakta-fakta yang tidak sesuai dengan berkas perkara.

"Dimana fakta-fakta baru tersebut mengungkapkan bahwa saya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan hilangnya nyawa Almarhum Nasrudin sehingga apa yang didakwakan oleh penuntut umum adalah sangat sumir dan terkesan sangat dipaksakan," katanya.

Begitu pula, kata dia, tuntutan penuntut umum yang disusun dengan mengenyampingkan atau tidak memuat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara utuh, hanya demi untuk mencapai tuntutan yang maksimal.

"Bukannya tuntutan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip untuk keadilan. Dengan demikian tuntutan penuntut umum tidak memenuhi asas kebenaran materiil yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010