Padang (ANTARA News) - Praktisi hukum senior dari Sumatera Barat, Rahmat Wartira, menilai vonis 18 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar, ragu-ragu.

"Itu tindakan ragu-ragu dari hakim. Harusnya maksimal, kalau tidak maksimal itu ragu-ragu namanya," kata Rahmat di Padang, Kamis.

Advokat senior itu mengatakan, perlunya hukuman maksimal dalam kasus tersebut untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak menciptakan preseden atau menjadi model bagi pejabat-pejabat yang menyembunyikan perilaku kurang baik.

"Pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dilakukan dengan cara-cara yang bengis. Cara-cara seperti itu dikhawatirkan akan jadi preseden. Makanya, perlu tindakan maksimal," kata Rahmat.

Pendiri LBH Padang itu sebelumnya memperkirakan, dengan tuntutan hukuman mati pada Antasari, hakim akan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Kalau hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinan, seharusnya memberikan putusan maksimal. Putusan maksimal tidak mengherankan, karena dia sudah diyakini sebagai intelectual dadder (aktor intelektual)," ujarnya.

Rahmat melihat, dari uraian saksi-saksi yang jika dibypass memang tidak akan bertemu satu sama lain, namun setelah kesaksian dirunut, maka akan melahirkan pembuktian dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Menyoal vonis kepada terdakwa lainnya, dia menilai, motif masing-masing terdakwa berbeda.

"Kita kasihan pada Sigit. Dia justru dibawa masuk ke dalam lingkaran yang di mana dia tidak punya kepentingan," ujar Rahmat.

Terhadap putusan banding, dia mengatakan merupakan hak terpidana. Hanya saja, dia berharap pada tingkat banding jangan sampai hakim ragu-ragu.

"Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan, keputusan hakim harus tegas sehingga tidak menimbulkan intrepretasi lain," katanya.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah divonis, yakni, Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara. (*)
O003/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010