Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya menghormati putusan hakim, dan saya selaku warga negara dan penegak hukum akan mengajukan banding," katanya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Usai sidang Antasari langsung dipeluk kedua anaknya yang terus mengikuti jalannya persidangan, sembari mengucurkan air matanya.

Ketika Antasari menyatakan banding, tepuk tangan pengunjung sidang menyambutnya, sebaliknya ketika JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding langsung disambut "cemoohan" pengunjung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Karenanya pledoi harus ditolak," katanya.

R021/A033

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010