Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Antasari Azhar, Denny Kailimang mengatakan kliennya tidak bisa menjadi saksi Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena soal prosedur.

"Jadi Pak Antasari bukan mengesampingkan penetapan hakim untuk menjadi saksi, tapi prosedurnya belum sampai kepada penetapan itu," kata Denny saat menjenguk Antasari di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis.

Pengacara Anggodo Widjojo, OC. Kaligis meminta hakim menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan suap Anggodo terhadap pimpinan KPK, Selasa (27/7).

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Pengadilan Tipikor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 13/PID.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 21 Juli 2010.

Berita acara penetapan itu mengizinkan tim penasehat hukum Anggodo menghadirkan Antasaridi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Denny menyatakan ketidakhadiran Antasari sebagai saksi pada sidang Anggodo karena penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi prosedur menemui atau memberitahukan penetapan majelis hakim kepada mantan Ketua KPK itu.

Denny juga menjelaskan kliennya masih menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

"Sehingga ini juga tentu menjadi kendala dalam proses kehadiran (Antasari) di pengadilan untuk menjadi saksi karena tidak seperti orang bebas," tutur Denny.

Denny menyatakan kliennya sama sekali tidak bermaksud mengesampingkan penetapan hakim karena terdapat kendala, salah satunya penasehat Anggodo tidak pernah menemui Antasari.(*)

T014/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010