Tulungagung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap Suryani (50), seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, AKP Mustofa, Jumat, mengemukakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan itu.

"Para orban dijanjikan akan mendapat uang dengan berlipat ganda dari uang yang disetorkannya," katanya menjelaskan.

Setiap korban menyetorkan uangnya kepada pelaku rata-rata senilai Rp1 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku menjanjikan jumlahnya bisa menjadi berlipat ganda hingga Rp1 miliar, dalam jangka waktu beberapa tahun.

Mustofa juga mengungkapkan, penipuan berkedok penggandaan uang itu sudah dilakukan pelaku sejak 2002. Diperkirakan korban yang tertipu lebih dari 60 orang. Bahkan, sampai sekarang, pelaku sudah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp600 juta dari para korbannya itu.

"Uang itu ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, dan janji mampu menggandakan uang itu bohong belaka," katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita minyak wangi, serban, kotak kayu berisi kertas yang dipotong seukuran uang kertas sebanyak tujuh lembar, dan beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku sendiri mengaku hal itu dilakukanya semata-mata untuk kepentingan bisnis. "Saya melakukan ini untuk bisnis semata," kata Suryani tanpa merasa bersalah.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung dan terancam hukuman penjara selama empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.(T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010