COVID-19 masih ada di tengah-tengah populasi dunia, tentu ini menjadi catatan bagi kita semua
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah meningkatkan stimulus bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari menyusul pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 di Ibu Kota.

Ketua BPKN, Rizal E Halim dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa mengatakan pemerintah dapat meningkatkan stimulus-stimulus konsumsi bagi masyarakat (dari sisi demand), dan membantu pelaku usaha melalui sejumlah relaksasi (sisi supply) sehingga konsumsi dan produksi dalam negeri tetap terjaga.

"Stimulus konsumsi bagi masyarakat (konsumen) tidak hanya melalui pemberian tunai transfer tetapi juga dengan relaksasi kredit konsumsi, kredit kendaraan bermotor dan sebagainya," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, dapat memberi stimulus pada usaha mikro dan kecil di beberapa sektor yang memang mengandalkan pemasukan harian khususnya di sektor perdagangan, bantuan bagi karyawan yang dirumahkan dan tidak mendapat pemasukan atau pemotongan terhadap gaji, dan bahkan pengurangan pegawai selama PSBB berlangsung.

"Upaya itu sangat membantu dalam menstimulus konsumsi dan menjaga daya beli konsumen untuk dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Jika konsumsi ini bisa dijaga, maka kita berharap produksi terus dipertahankan, sehingga meminimalisir pengurangan pekerja sekaligus mendorong perekonomian tumbuh kembali," katanya.

Ketua Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Effendi menambahkan ketika kebijakan telah dijalankan, pemerintah harus siap dan konsekuen dengan aturan yang ada dan aparat menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan pola hidup yang baru demi menekan penyebaran COVID-19. Kita semua secara bersama-sama harus taat menjaga jarak dan kesehatan sesuai protokol penanganan COVID-19 sehingga bisa menjamin keamanan dan keselamatan menyambut adaptasi kebiasaan baru," katanya.

Ia mengatakan hal yang paling penting dilakukan oleh setiap masyarakat adalah wajib membentengi diri dengan menerapkan protokol kesehatan.

"COVID-19 masih ada di tengah-tengah populasi dunia, tentu ini menjadi catatan bagi kita semua. Masyarakat paham akan apa yang terjadi sehingga lebih peduli untuk mendisiplinkan diri sendiri. Pelaku usaha, bisa menjalankan perannya dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: BPKN fokuskan pada tiga isu fundamental perlindungan konsumen
Baca juga: BPKN raih MURI atas pengaduan perumahan terbanyak

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020