sebagai bagian tugas kami
Jakarta (ANTARA) -
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan grebek pasar untuk melakukan survei kebutuhan pokok konsumen di Pasar Cijantung dan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
 
"Hari ini kami melakukan kunjungan ke beberapa pasar seperti Pasar Cijantung dan Pasar Kramat Jati untuk mengetahui perkembangan pelayanan kebutuhan masyarakat sebagai bagian tugas kami untuk melakukan survei kebutuhan konsumen," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi usai melakukan survei di Pasar Kramat Jati.

Tak hanya, kata dia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang bahwa produk-produk kemasan yang dijualnya harus memiliki kode kedaluwarsa.
 
"Tadi, kami menemukan kedaluwarsa produk-produk UMKM tidak dicantumkan. Saya harap ke depan para pelaku usaha untuk mencantumkan masa kedaluwarsa produknya," kata Heru.

BPKN sendiri mendukung produk industri rumahan atau UMKM, namun untuk makanan olahan memang harus ada masa kedaluwarsa guna memberikan jaminan keamanan produk yang dijualnya.

"Untuk makanan olahan kita perlu memberikan jaminan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa makanan yang dibeli itu aman untuk dikonsumsi dan masih dalam batas waktu," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam grebek pasar tersebut BPKN juga menemukan sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan, seperti harga telur ayam dan ayam potong.
 
"Harga ayam potong meningkat sangat signifikan, yakni mencapai Rp10 ribu/ekor. Dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu. Sementara harga telur ayam naik sedikit," kata Heru.

Hasil kunjungannya ke pasar itu, kata dia, BPKN akan melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil temuan-temuan di pasar kepada kementerian/lembaga terkait.

"BPKN ini kan mempunyai tugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait bagaimana perlindungan konsumen yang terjadi di masyarakat. Masalah harga ini, kita akan terus pantau apakah terjadi kenaikan atau penurunan. Kalau terjadi lonjakan harga tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat," ucapnya.

Sementara terkait penemuan produk UMKM yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa, BPKN akan menyampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Pencantuman masa produksi dan kedaluwarsa akan membuat masyarakat percaya dan ingin membeli produk UMKM tersebut. Tentunya ini akan meningkatkan produk UMKM. Kalau tidak ada masa kedaluwarsa, masyarakat jadi enggan membelinya. Padahal, kita ingin mendorong produk UMKM di pasar-pasar dapat berkembang," kata Heru.

Baca juga: Harga bahan pokok di Jakarta Pusat naik pada awal 2023
Baca juga: Wali Kota Jakut sebut pasar murah bantu stabilkan harga bahan pokok

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023