Bagaimana kita lebih mempercepat, misalnya pengaduan konsumen, juga lebih mempermurah, dan melepas batas-batas wilayah.
Jakarta (ANTARA) - Calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menekankan pentingnya penguatan peran BPKN dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di tengah era digitalisasi yang berkembang saat ini.

"Tantangan yang utama saat ini adalah tantangan globalisasi dan juga kalau kita lihat perkembangan teknologi digital," kata Heru dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPKN dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, semenjak periode pandemi COVID-19 aspek perekonomian beralih dan melakukan transformasi ke arah digital mulai dari pembayaran hingga perbankan.

Dia menjelaskan berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen pada tahun 2022 di Indonesia berada di level 53,23 persen, naik 3 persen dari tahun sebelumnya. Akan tetapi menurutnya pencapaian tersebut masih perlu ditingkatkan

"Kalau kita lihat 53,23 persen ini baru tahap mampu. Kita masih perlu kerja keras untuk bisa mencapai angka 60 atau 80 untuk kemudian menjadi konsumen yang kritis dan konsumen yang berdaya," katanya pula.

Padahal, ujar dia lagi, Indonesia memiliki potensi ekonomi cukup tinggi di mana nilai penjualan bruto e-Commerce Indonesia diperkirakan mencapai 160 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2030.

"Catatan dari Google, Temasek dan Bain & Company ini kita akan mencapai angka nilai penjualan bruto (e-Commerce) 160 miliar dolar AS di 2030," ujarnya pula.

Oleh karena itu, BPKN memiliki peran strategis untuk memberikan perlindungan konsumen yang optimal sesuai tugas dan perannya

Adapun inisiatif Heru untuk memperkuat peran BPKN dalam menghadapi era digital, antara lain mengupayakan sekretariat agar mampu mengikuti memanfaatkan beragam media digital seperti media sosial dan podcast dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Selain itu, dia juga akan mendorong pengadopsian sistem Digital Online Dispute Resolution agar proses perlindungan hak-hak konsumen dapat berlangsung secara cepat, murah, dan profesional.

"Bagaimana kita lebih mempercepat, misalnya pengaduan konsumen, juga lebih mempermurah, dan melepas batas-batas wilayah," katanya pula.

Heru juga mendukung revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen agar lebih menyesuaikan dengan aspek perlindungan konsumen saat ini di tengah berkembangnya teknologi digital.

"Perkembangan demikian pesat, digital di mana-mana apalagi kita menghadapi era artificial intelligence (kecerdasan buatan), diharapkan ada perubahan," kata Heru.

Sebanyak 25 calon anggota BPKN periode 2023-2026 mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi VI DPR RI. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung pada Rabu dan Kamis (30/11).

Berikut nama-nama calon anggota BPKN untuk periode 2023-2026: Agus Satory, Akmal Budi Yulianto, Aulisius Dwi Rachmanto, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Ermanto Fahamsyah, Ferry Firmawan, Fitrah Bukhari, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, Heru Sutadi, Intan Nur Rahmawanti, dan Jailani.

Kemudian, Joko Supono, Lasminingsih, Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, Lusiana Dwiyanti, Malona Sri R Manurung, Muhammad Mufti Mubarok, Mukhtar Tompo, N.G.N. Renti Maharaini Kerti, Novriansyah, Radix Siswo Purwono, Sudaryatmo, Syaiful Ahmar, dan Syamsul Bahri Siregar.
Baca juga: Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dilantik
Baca juga: DPR ingatkan potensi naiknya pengaduan konsumen soal transaksi online

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023