Balikpapan (ANTARA News) - DPRD Balikpapan, Kaltim melantik Jumiati Rahman sebagai anggota DPRD meskipun yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus ijazah palsu dan sudah berstatus tersangka.

Pelantikan Jumiati yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersamaan dengan Purwoko dari Partai Demokrat di laksanakan pada rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin, oleh Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong.

Seharusnya Jumiati dilantik bersama dengan 45 anggota DPRD lainnya pada 25 Agustus 2009, namun karena bersamaan itu pula Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Kaltim di Balikpapan, pelantikannya ditunda.

Jumiati harus segera dilantik oleh karena yang bersangkutan telah tercantum dalam surat Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44 - 8462 yang telah mempunyai sifat KIF (Konkret, Individual, Final).

Sementara Purwoko dilantik karena Penghentian Antar Waktu (PAW) almarhum Banuba Ashari Siregar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dalam pasal 383 ayat (1) anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jumiati saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan atas dugaan menggunakan surat keterangan lulus SMA, bahwa ijazah SMA-nya terbakar dan dikeluarkanlah surat keterangan dari SMA Wani namun anehnya di surat itu disebutkan Jumiati Rahman lulus tahun 1979.

Padahal SMA Wani di Donggala sendiri baru berdiri tahun 12 September 1983, dan baru memulai tahun ajaran baru 1 Juli 1984.

Jumiati terpilih kembali menjadi anggota DPRD Balikpapan untuk periode 2009-2014. Saat itu dia masih menjabat sebagai anggota DPRD untuk periode 2004-2009 dari PPP

Pelantikan Jumiati dalam pengamanan oleh anggota kepolisian dari Polresta Balikpapan dan Samapta Polda Kaltim seluruhnya sebanyak 190 orang.

"Sesuai terpilih saya oleh rakyat, akan menjalankan amanahnya yang diberikan kepada saya seperti periode lalu," kata Jumiati, sambil menghapus air matanya.

Mengenai kemungkinan akan dinonaktifkannya sebagai DPRD setelah dilantik, Jumiati mengatakan "silakan menanyakan ke DPRD karena wilayah kerjanya dan melakukan sesuai aturan."

Setelah dilantik menjadi anggota DPRD, selanjutnya Jumiati kembali menjalankan sidang di PN Balikpapan dengan acara pemeriksaan barang bukti.

Dalam dakwaan JPU yang disusun secara subsidaritas dikenakan pasal 263 ayat 2 junto 264 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama-lamanya enam tahun, kemudian dengan dakwaan primer dikenakan pasal 266 ayat 2 dan junto pasal 264 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(S035/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010