Jakarta (ANTARA News) - Kehadiran sosok Dede Yusuf di Jawa Barat mengubah paradigma ketenagakerjaan yang selama ini terlalu berorientasi ke sektor buruh. Sebagai wakil gubernur, Dede kini mendorong agar para pekerja sektor informal juga dapat kepastian kebijakan dan perlindungan hukum.

"Pekerja sektor formal maupun pekerja sektor informal sama diakui oleh undang-undang. Tapi selama ini potensi pekerja mandiri atau yang bekerja di sektor informal tidak pernah dapat akses kebijakan dan hukum," ujar Wagub Jabar Dede Yusuf di Bandung, Rabu, saat menjelaskan rencana ikrar dan deklarasi Forum Pekerja Mandiri.

Padahal, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut secara jelas dua kategori tenaga kerja, yaitu tenaga kerja dalam hubungan kerja (sektor formal) dan tenaga kerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri).

"Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat sekarang saya tugaskan tidak hanya mengurus soal buruh, tapi juga mengelola potensi pekerja mandiri dan menciptakan lapangan kerja baru," tegas Dede.

Aktor laga dan mantan atlet taekwondo ini lantas menyebut perbandingan potensi buruh dan pekerja mandiri. Di Jawa Barat tercatat 4,5 juta pekerja sektor formal (buruh) dan 8 juta orang pekerja mandiri.

"Pemprov sedang konsolidasi 8 juta pekerja mandiri agar mereka juga dapat akses kebijakan dan perlindungan hukum, termasuk hak-hak ketenagakerjaan di Jamsostek," jelas Dede.

Pekerja yang tidak pernah dapat akses Jamsostek itu kini diwadahi dalam Forum Pekerja Mandiri (FPM) di mana Dede Yusuf duduk sebagai pembina organisasi tersebut. Mereka terdiri atas pekerja di sektor pertanian (buruh tani), perikanan (nelayan), seni budaya (penari, pelukis, penyanyi, pekerja seni), transportasi (sopir angkot, tukang ojek), industri kecil (pengrajin, pekerja kreatif), koperasi dan UKM (pedagang kaki lima seperti penjual bakso), dan sektor keahlian seperti perbengkelan dan las serta tukang cukur.

"Mereka sama-sama bekerja dan berbuat bagi masyarakat, tapi selama ini mereka kurang diperhatikan. Sumbangsih bagi perekonomian juga sangat besar karena menyerap tenaga kerja lebih banyak," tandas Dede Yusuf.

Pemprov Jabar berhasil menggandeng Jamsostek dan kalangan perbankan untuk memberdayakan pekerja mandiri dan diharapkan jadi program nasional. "Tukang ojek, sopir angkot, nelayan atau pedagang bakso mestinya juga dapat jaminan dan kepastian hukum. Itulah yang diperjuangkan oleh Forum Pekerja Mandiri," jelasnya.

Dari 45 juta jiwa warga Jawa Barat, selama tahun 2009 telah terserap 520 ribu tenaga kerja. "Mereka terdata lengkap di Disnakertrans Jabar dengan by name, by address, dan by job. Untuk tahun 2010 ada potensi 540 ribu lapangan kerja baru di sektor formal dan informal," katanya.

Serapan tenaga kerja tersebut terbagi ke dalam AKAL (angkatan kerja antar lokal) di 26 kab/kota di Jabar, AKAD (angkatan kerja antar daerah) di berbagai provinsi di Indonesia, dan AKAN (angkatan kerja antar negara) berupa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Potensi lapangan kerja terus kita gali. Kita didik masyarakat agar tidak hanya berburu dan mimpi jadi PNS atau buruh industri. Generasi muda kita dorong agar mau juga terjun di sektor informal," kata Dede.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010