Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan orang tua MNT alias Nov (14) harus introspeksi diri terkait dengan anaknya yang masih dibawah umur menjadi korban dibawa kabur seseorang.

"Orang tua Nov harus sadar, kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahan anaknya," kata Arist saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Arist itu terkait dengan kasus membawa kabur anak dibawah umum yang diduga dilakukan oleh tersangka FI (18) dengan korban berinisial Nov selama tiga hari dua malam tanpa izin dari orang tuanya.

Bahkan penyidik Polda Metro Jaya menduga kuat korban Nov dan tersangka FI sudah melakukan hubungan badan berdasarkan pengakuan korban, serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Arist menuturkan orang tua korban juga harus mampu memulihkan kembali kejiwaan korban yang terguncang melalui pendekatan berupa perhatian dan mengawasi aktifitas Nov.

Arist juga menjelaskan orang tua Nov harus memindahkan tempat siswa kelas II Sekolah Menengah Pertama itu menimba ilmu guna mengurangi tekanan terhadap korban dari teman sekolahnya maupun pihak manapun.

"Karena tidak ada jaminan dari pihak sekolah yang lama, jika korban tidak akan mendapatkan hinaan atau tekanan lainnya," ujarnya seraya menambahkan sekolah baru yang akan menjadi tempat belajar Nov harus menerima dan tidak menyudutkan korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan pihak penyidik hanya memberikan masukan kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak gadis yang menjelang remaja itu.

"Mungkin mengawasi saat berkomunikasi melalui jejaring sosial," kata Boy.
(T.T014/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010