Jakarta (ANTARA News) - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menolak liberalisasi importasi dan peredaran minuman keras (Miras) dan mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono segera merevisi atau mencabut Permendag No 43 tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang akan meliberalisasi importasi dan perdagangan Miras di Indonesia, karena kebijakan itu akan merusak moral dan masa depan bangsa.

"Untuk itu, kami menolak upaya liberalisasi importasi dan perdagangan Miras di Indonesia dengan memanfaatkan momentum ACFTA. Permendag itu dapat menciderai perasaan kaum muslimin di Indonesia, serta akan merusak moral bangsa dan masa depan generasi muda," kata Presiden LIRA HM Jusuf Rizal dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.

Jusuf Rizal mengemukakan hal itu bersama Ketua Angkatan Muda NU (AMNU) Diyen Hasanuddin dan Ketua Muda Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Hadi Pranoto.

Sebelumnya,LIRA telah mengirimkan surat ke Presiden SBY dan Departemen Perdagangan (Depdag) bahwa Permendag No 43 tahun 2009 dinilai melanggar UU No 9 tahun 1960 tentan Pokok-Pokok Kesehatan yang tertuang pasal 11 yang dalam penjelasannya disebutkan, "Bahan-bahan berbahaya baik dipandang dari sudut keperluan kesehatan maupun keamanan umum harus dikuasai oleh pemerintah".

Menurut Jusuf yang juga mantan Direktur Blora Center itu, berdasarkan UU Kesehatan bahawa importasi Miras hanya boleh dilakukan BUMN, yang selama ini dilaksanakan oleh PT Sarinah.

Namun, dengan memanfaatkan berlakunya ACFTA, Mendag telah mengeluarkan keputusan meliberalisasi importasi dengan memberikan peluang kepada perusahaan swasta tanpa pengawasan dan pengendalian khusus. Berdasarkan informasi LIRA, sejumah perusahaan tertentu telah ditunjuk.

"Saat ini saja kebijakan importasi yang telah diatur dan diawasi pemerintah , masih banyak terjadi penyelundupan. Apalagi dengan diberikan izin liberalisasi importasi, tentu akan memberikan berbagai dampak sosial," kata Jusuf yang kerap bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan Miras.

Sementara itu, Hadi Pranoto mengatakan, Islam menolak keras importasi dan peredaran Miras, karena hanya akan merusak moral dan masa depan bangsa, serta dapat dianggap sebagai penghinaan penghinaan terhadap agama.

"Miras selama ini menjadi awal terjadinya penyalahgunaan Narkoba, sehingga jika dibiarkan akan dapat menghancurkan moral dan metal generasi muda Indonesia," katanya.(R009/P003)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010