Pekanbaru (ANTARA News) - Lembaga legislatif mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus perusakan hutan di Provinsi Riau, agar proses kasus tersebut tidak berhenti pada penahanan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman.

"Saya mengapresiasi tindakan KPK meneruskan kasus kehutanan di Riau dengan penahanan Asral Rachman. Tapi tentu kita semua menginginkan agar KPK jangan tebang pilih dalam kasus ini," kata Anggota DPR RI Komisi VI (bidang kehutanan) asal Riau, Wan Abubakar, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Kamis.

Wan Abubakar mengatakan hal tersebut terkait KPK yang menahan Asral Rachman di Jakarta pada Rabu (10/2)kemarin. Asral Rachman akhirnya ditahan setelah lama dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pengelolaan hasil hutan di Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya juga telah menyebabkan mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dijatuhi hukuman penjara 11 tahun.

Menurut Wan Abubakar, kejahatan dalam perizinan itu tidak berdiri sendiri. Ia mendesak agar KPK terus mengusutnya hingga ke tingkat pimpinan yang terlibat dalam penerbitan perizinan tersebut, yakni Gubernur Riau hingga Menteri Kehutanan.

"Pengusutan harus sampai ke pimpinan dalam hal ini gubernur dan menteri kehutanan," ujarnya.

Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus, mengatakan kasus kejahatan perizinan kehutanan di Riau saling terkait dari pejabat di daerah hingga Kementrian Kehutanan yang pada masa itu dipimpin oleh MS Kaban. Selain itu, ia juga mengatakan KPK perlu mengusut keterlibatan perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang mendapat izin dalam hal kasus tersebut.

"Proses hukum juga wajib dilakukan terhadap perusahaan perusahaan penampung kayu, seperti PT RAPP dan PT IKPP, sebagai pihak pengelola hasil dari izin hutan yang diberikan," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau Komisi B (bidang Kehutanan), AB Purba, mengatakan, agar KPK mengusut semua pihak yang terlibat.

Menurut dia, DPRD Riau telah jauh hari memperingatkan agar penerbitan izin usaha pengelolaah hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK HT) di Pelalawan tidak diterbitkan, karena dinilai akan mendatangkan masalah dikemudian hari.

"Kasus kejahatan hutan di Riau adalah kejahatan korporasi. Artinya kasus ini diduga kuat melibatkan bupati, gubenur, kepala dinas kehutanan hingga menteri kehutanan," ujar AB Purba.

KPK menduga Asral terlibat dalam penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada areal kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sejak 2001 sampai 2006. Izin usaha itu diterbitkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang ada. Kemudian izin usaha itu diberikan kepada sejumlah perusahaan dan mengakibatkan kerugian negara.

Asral Rachman pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2004- 2005. KPK sendiri sejak Juni 2008 lalu sudah menetapkan Asral sebagai tersangka bersama dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau lainnya, yakni Syuhada Tasman (2003-2004) dan Burhanuddin Husin (2005-2006).
(T.F012/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010