Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, pemecatan terhadap Kombes Pol Williardi Wizar yang kini divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan masih menunggu vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Proses hukum kan masih berjalan apalagi dia mengajukan banding. Kita tunggu aja putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, seorang anggota Polri akan dipecat jika divonis tiga bulan penjara atau lebih dalam kasus tindak pidana.

Menurut dia, kendati mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim namun Polri belum berencana akan menyidangkan dia dalam kasus pelanggaran kode etik.

"Divisi Profesi dan Pengamanan yang akan menentukan apa dia segera disidang karena pelanggaran kode etik atau masih menunggu semua proses hukum selesai," ujarnya.

Namun tanpa melalui sidang pelanggaran kode etik pun, seorang polisi dapat dipecat jika menjadi terpidana tiga bulan penjara kasus pidana.

Williardi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Pengusaha Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo divonis lima tahun penjara.

Mereka terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Williardi, Antasari dan Sigid divonis hukuman mati sedangkan Jerry dituntut 15 tahun penjara. (S027/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010