Jakarta (ANTARA News) - Benny K. Harman, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, menilai vonis 12 tahun penjara kepada Wiliardi Wizar adalah hukuman yang sesuai dengan azas kemanusiaan.

"Ya sudah memang begitu karena hukuman mati tidak diperbolehkan," kata Benny di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wiliardi Wizar dengan penjara 12 tahun karena terbukti terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Benny menjelaskan, vonis terhadap Wiliardi dan Sigid sesuai dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara tidak boleh membatasi, mengurangi dan mencabut hak hidup seseorang.

"Sesuailah (hukumannya) di atas 10 tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.

Benny menyebut vonis mati melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sebagai ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik PBB.

Benny belum bisa mengomentari Antasari karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis kepadanya.

PN Jakarta Selatan tengah menggelar sidang vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus sama. Jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati.

Selain Williardi, hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan penjara lima tahun kepada pengusaha Jerry Hermawan Lo. (*)

T014/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010