Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2010 tentang pencabutan larangan impor babi dan produk turunannya yang diperoleh ANTARA News, Sabtu, disebutkan keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat pada 29 Juni 2009 mengingat tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.
Pertimbangan lain mencabut larangan impor babi adalah hasil kajian risiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) 11 Juni 2009 yang menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO) dan Codex Alimentarius Commission (CAC), tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1).(E014/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010