"Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan grasi kepada 500 tahanan anak untuk tahap pertama. Ada lagi tahap kedua," ujarnya usai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Presiden Yudhoyono, lanjut Patrialis, pada prinsipnya telah memberikan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, grasi kepada tahanan anak pasti dapat diberikan karena tidak termasuk dalam tindak pidana yang dilarang untuk diberikan grasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006.
Namun, untuk jenis tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan narkotika tidak boleh ada pengurangan hukuman.
"Dalam hal ini kan pasti tidak ada tindak pidana korupsi dan terorisme dalam kasus anak-anak," ujarnya.
Patrialis mengatakan pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden Yudhoyono kepada sekitar 500 anak tahap pertama akan diprioritaskan bagi tahanan anak yang melakukan kejahatan karena desakan ekonomi.
"Nanti akan kita rinci, tapi paling tidak diutamakan berkaitan faktor sosial, kemiskinan, mereka yang mencuri karena kelaparan dan tidak ada orang tuanya," jelas Patrialis.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM juga akan mengharmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan agar tercipta sistem hukum lebih adil kepada narapidana anak.
D013/D012/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010