Makassar (ANTARA News) - Dewan Pers menerima 442 pengaduan pada tahun 2009 atau jumlahnya lebih banyak dari tahun 2008 yang hanya 424 pengaduan.

"Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus pengaduan yang masuk ke Dewan Pers terus meningkat," kata Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti pada lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Makassar, Kamis.

Berdasarkan data Dewan Pers diketahui, jumlah pengaduan pada 2005 tercatat sebanyak 127, kemudian naik menjadi 207 pengaduan pada 2006 dan 2007 bertambah menjadi 319 pengaduan.

Pada periode 2008 dan 2009 selisih jumlah pengaduan hanya sedikit yakni 2008 sebanyak 242 pengaduan dan 2009 tercatat 442 pengaduan.

Bambang mengatakan, adanya peningkatan jumlah pengaduan ini mengindikasikan bahwa masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan pers, sudah lebih mengetahui untuk menyalurkan sikap protesnya ke Dewan Pers yang akan menjadi mediator jika terjadi sengketa pers.

Sementara dari jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, lanjut chief editor Grup Tempo ini, yang terselesaikan mencapai sekitar 97 persen, baik melalui jalan damai setelah mempertemukan pihak yang bersengketa maupun yang melalui jalur hukum.

"Pada saat terjadi sengketa pers, kami mendorong pihak yang keberatan akan suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksinya," ujarnya.

Namun apabila hal tersebut tidak ditempuh dan suatu kasus itu sampai ke pengadilan, maka Dewan Pers diminta atau tidak akan menyiapkan saksi ahli untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut.

Adapun penyebab pengaduan dari ratusan surat pengaduan yang dilayangkan ke Dewan Pers, Bambang yang juga Direktur Pelaksana Harian Lembaga Pendidikan DR Soetomo ini mengatakan, sedikitnya ada enam faktor.

"Pengadu menilai pemberitaan tidak berimbang, fakta keliru atau tak jelas nara sumbernya, ketidakjelasan pertanggungjawaban, pemuatan identitas pelaku/korban yang belum dewasa, pemuatan foto sadis/cabul dan adanya tindakan kriminal misalnya pemerasan," katanya.
(S036/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010