Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah diterbitkan yang
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

"Dengan ini, kita akan membentuk badan baru yang akan mengelola wilayah perbatasan sehingga terkoordinasi dengan baik karena selama ini berjalan sendiri-sendiri," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin malam.

BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNPP menyelenggarakan fungsi di antaranya adalah penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Selain itu BNPP memiliki fungsi pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

BNPP juga berfungsi untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasana perhubungan dan sarana lain di kawasan perbatasan. Serta, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.

Susunan keanggotaan BNPP ini terdiri dari Ketua Pengarah yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BPP adalah Mendagri.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh sekretariat tetap yang terdiri dari Sekretaris BNPP dan tiga deputi yakni bidang pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan potensi kawasan perbatasan, dan deputi bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.

Pembentukan sekretariat ini, ujar Mendagri segera ditindaklanjuti setelah ada peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Perpres Nomor 12/2010 ini ditetapkan oleh presiden pada 28 Januari 2010. (H017/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010