Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung harus menghukum lebih berat Robert Tantular yang mengajukan kasasi atas kasus pelanggaran UU Perbankan karena dari penelusuran pansus terkuak jelas manipulasi dana nasabah untuk kepentingan pribadi serta menyelewengkan dana bantuan Bank Indonesia, kata anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih.

"Robert Tantular sudah nyata-nyata telah melakukan manipulasi di Bank Century, Kalau dia mengajukan kasasi berarti sangat keterlaluan karena merasa tidak salah. Saya yakin Mahkamah Agung akan mengganjar dia dengan hukuman berkali-kali lipat dari hukuman yang sudah diterimanya," tegasnya di Jakarta, Selasa.

Achsanul menilai, secara kasat mata berbagai pelanggaran yang dilakukan Robert (salah satu pemilik Bank Century) telah terungkap dan adanya harta milik Robert Tantular di luar negeri yang begitu besar. Hal itu menjadi salah satu indikasi adanya pelarian harta hasil kejahatannya ke luar negeri.

"Kalau MA sampai mengabulkan kasasi Robert Tantular maka itu sebuah tragedi besar dalam penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Hal senada dikatakan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Rai Rangkuti yang menegaskan, kejahatan Robert Tantular sudah serata dengan kejahatan kemanusiaan sehingga Mahkamah Agung harus menolak kasasinya atas nama keadilan bagi ribuan investor Antaboga serta jutaan rakyat Indonesia.

"Kalau hanya berpatokan pada prosedur hukum maka hasil kasasi `fifty-fifty` bisa dikabulkan dan ditolak. Tetapi kasus ini harus diletakkan pada filosofi peradilan yaitu menegakkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, aksi Robert Tantular itu tak ubahnya seperti penipuan yang dilakukan Bernard Madoff yang telah dihukum 150 tahun karena telah merusak sistem keuangan di Amerika dan Eropa. "Sayang sistem hukum di Indonesia tidak bisa menjerat sampai seberat itu, sehingga memang harus direvisi supaya ada efek jera dan seimbang dengan rasa keadilan masyarakar," katanya.

Baik Achsanul dan Rai mendesak juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera merampungkan berkas dakwaan atas dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Robert Tantular, termasuk Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron, sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.

"Keputusan pengadilan atas kasus tindak pencucian uang tersebut sangat penting sebagai dasar untuk menarik dana dari Robert Tantular dan kawan-kawannya yang terparkir di luar negeri," kata Achsanul Qosasih .

Terlepas dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Robert, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, akan melakukan persidangan secara `in absentia` terhadap Hesham dan Rafat, dilakukan agar dapat mengembalikan aset-aset negara serta mengganti kerugian yang ditanggung investor Antaboga.

"Kami harapkan majelis hakim nantinya menyatakan mereka terbukti bersalah. Putusan ini akan kita gunakan untuk memblokir dan membawa kembali aset mereka ke Indonesia ," tegas Marwan.

Robert Tantular sudah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar dengan dakwaan telah melanggar UU Perbankan, yakni mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola Bank Century.

Robert terbukti tidak melaksanakan "Letter Of Commitment" (LOC) antara Bank Century dengan Bank Indonesia saat mendapat kucuran dana FPJP. Robert juga terbukti menerbitkan L/C fiktif dan tidak melunasi berbagai surat berharga bodong yang diterbitkannya senilai 203 juta dolar AS.

Hukuman penjara tersebut bertambah satu tahun menjadi lima tahun, setelah Pengadilan Tinggi menolak upaya banding Robert dan menyatakan yang bersangkutan tetap bersalah. Deny Kailimang (Pengacara Robert) akan mengajukan kasasi ke MA atas vonis Pengadilan Tinggi tersebut dan proses kasasi sampai saat ini masih berlangsung.

(T.B013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010