Jakarta (ANTARA News) - Jurubicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, (PKS) Andi Rachmat, menyerahkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya megaskandal Bank Century, yakni Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede dkk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti.

Memulai pembacaan pandangan dan kesimpulan akhir fraksinya pada jam 21.20WIB (dan berakhir sekitar pukul 22.02 WIB), Andi Rachmat di hadapan Rapat Pleno Pansus Angket Kasus Bank Century DPR RI, juga atasnama fraksinya menyatakan, telah terjadi akumulasi pelanggaran atas proses `bail out` (penggelontoran dana) sebesar Rp6,7 triliun pada Bank Century.

Ia juga memaparkan secara detil berbagai tindak pelanggaran, juga undang-undang atau peraturan yang dilanggar oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, Miranda Gultom dkk terkait megaskandal Bank Century itu, termasuk pasal-pasal hukum berkonsekuensi sanksi kurungan penjara maupun denda uang.

Jadi, tegasnya, telah terjadi banyak pelanggaran, dimulai dari proses akuisisi dan merger Bank Century, hingga penggelontoran dana talangan (`bail out`).

"Jadi, telah terjadi penggelontoran dana yang tidak sesuai aturan. Karena itu, fraksi kami mengajukan tiga rekomendasi, yakni pertana, menyerahkan proses hukum atas pihak-pihak yang bertanggungjawab tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandasnya.

Rekomendasi kedua, lanjutnya, perlunya melakukan perubahan dan penyempurnaan seluruh perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan sistem keuangan negara serta perbankan nasional.

"Rekomendasi ketiga, membentuk tim pengawas tindak lanjut hasil Pansus," tegasnya.

Untuk itu, demikian Andi Rachmat atasnama fraksinya, semua pihak yang bertanggungjawab di setiap tahapan terjadinya pelanggaran, dimulai dari proses akuisisi hingga pemberian FPJP, harus dimintai pertanggungjawaban.

Fraksi PKS kemudian membeberkan secara terbuka nama-nama yang dianggap telah melakukan kejahatan karena melanggar berbagai peraturan maupun perundangan-perundangan tersebut, yakni Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, Siti Fadjriah dkk.

"Intinya, telah terjadi akumulasi pelanggaran berkelanjutan. Di antaranya berupa adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang menguntungkan pihak lain, karen para pihak yang bertanggungjawab ini harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Andi Rachmat.(M036/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010