Ternate (ANTARA News) - Pemerhati pendidikan di Maluku Utara (Malut) menilai program pendidikan gratis yang dilaksanakan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Malut masih sebatas slogan, karena banyak sekolah di kabupaten/kota itu menerapkan berbagai pungutan kepada siswa.

"Saya melihat di sejumlah kabupaten/kota di Malut yang telah melaksanakan program pendidikan gratis masih diwarnai dengan berbagai pungutan kepada siswa, itu berarti program pendidikan gratis di daerah itu hanya slogan," kata seorang pemerhati pendidikan di Ternate, Sulaiman, M.Pd di Ternate, Selasa.

Di Kota Ternate misalnya, hampir semua sekolah di daerah itu mulai dari tingkat SD sampai SMA masih menerapkan berbagai pungutan kepada siswa, padahal pemkot setempat sejak dua tahun terakhir telah melaksanakan program pendidikan gratis.

Menurut dia, terkait dengan program pendidikan gratis tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di daerah ini, terutama untuk SD dan SMP untuk tidak memungut biaya kepada siswa.

Tetapi, surat edaran tersebut tidak dipatuhi oleh sekolah. Berbagai pungutan tetap diberlakukan oleh sekolah di daerah ini, seperti uang komite, uang buku dan berbagai jenis pungutan lainnya yang sangat memberatkan orang tua siswa.

"Pihak sekolah berdalih pungutan tersebut merupakan sumbangan orang tua siswa dan diputuskan dalam rapat komite. Ini jelas hanya alasan yang dibuat sekolah, karena faktanya pungutan tersebut semuanya ditentukan sendiri oleh sekolah," katanya.

Kondisi tersebut mengakibatkan masih banyak anak kurang mampu di daerah ini yang tidak bersekolah karena alasan tidak memiliki biaya. Kalau program pendidikan gratis dilaksanakan secara benar, tentu tidak akan ada yang tidak bersekolah karena alasan ketiadaan biaya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Pemkot dan DPRD Ternate, termasuk daerah lainnya di Malut yang melaksanakan program pendidikan gratis untuk mendukung program itu dengan dasar hukum, misalnya peraturan daerah (perda).

Melalui cara itu, sekolah pasti tidak akan berani melakukan berbagai pungutan kepada siswa, terlebih kalau dalam perda tersebut dimasukkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa.

Sekolah telah menerima bantuan dana operasional dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan berbagai bantuan lainnya dari APBD, sehingga sangatlah keterlaluan kalau masih membebani siswa dengan berbagai pungutan. (L002/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010