Jambi (ANTARA News) - Ahmad Guntur, guru SMPN 20 Kota Jambi, terdakwa kasus menampar siswanya, M Tandriadi yang tertangkap menonton film porno di telepon genggamnya saat jam pelajaran, dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Liqita di hadapan majelis hakim diketuai Haryono, di Pengadila Negeri (PN) Jambi, Rabu, menyatakan, terdakwa Ahmad Guntur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP," kata JPU Liqita.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa sudah melakukan penganiayaan terhadap korban M Tandriadi dengan cara menampar wajah korban karena tertangkap menonton dan mempertontonkan film porno di telepon genggam miliknya di dalam kelas.

Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara masa percobaan enam bulan adalah hal yang memberatkan perbuatannya sudah meresahkan warga dan melakukan tindak penganiayaan terhadap anak didiknya di sekolah.

Sedangkan hal yang meringankan perbuatannya adalah jujur dalam persidangan dan kini masih menjadi guru atau mendidik anak sekolah.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, hakim minta kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan dan sidang diundur sampai pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Setelah mendengarkan tuntutannya, Ahmad Guntur, menyatakan, menolak disebutkan perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma pada korban.

"Saya tidak terima tuntutan JPU tersebut dan nanti akan saya pelajari tuntutan tersebut untuk mengajukan pembelaan dihadapan hakim," kata Guntur.

Sidang pembacaan surat tuntutan JPU tersebut, sempat ditunda dua kali atau beberapa pekan oleh jaksa karena tuntutannya belum siap untuk dibacakan saat itu. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010