kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau permadani.
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 syarat minimal kepada hotel, wisma, dan penginapan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salinannya diterima, Jumat.

Baca juga: Biaya isolasi hotel untuk COVID-19 di Jakarta ditanggung pusat

Yang pertama, standar minimal kriteria hotel, penginapan dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 DKI Jakarta. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.

Kedua, kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau permadani. Kemudian yang ketiga, sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.

Baca juga: Hotel isolasi pasien COVID-19 akan dijaga ketat aparat

Keempat, tersedia fasilitas laundri. Kemudian kelima, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.

Keenam, menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan. Ketujuh, memiliki ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.

Baca juga: REI dukung pemanfaatan hotel untuk isolasi pasien COVID-19

Kedelapan, tersedia klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Kesembilan, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.

Kesepuluh, hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Kesebelas, hotel dan wisma diharuskan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19.

Keduabelas, penginapan ini juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Ketigabelas, hotel, wisma dan penginapan ini harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.

Keempatbelas, penginapan ini memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans. Serta kelimabelas, hotel, penginapan dan wisma ini memiliki bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020