Jakarta (ANTARA News) - Karyawan pabrik tembakau, Supono alias Kedua terpaksa menjadi pesakitan karena diduga telah menyembunyikan informasi keberadaan anggota teroris Noordin M Top dan Ustadz Urwah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana Supono alias Kedua, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan keberadaan Noordin M Top kepada pihak berwajib dan berwenang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Agustina dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kusno.

JPU menyebutkan terdakwa sejak terjadinya ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton pada 17 Juli 2009, terdakwa tidak pernah melaporkan tentang informasi dirinya pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Ustadz Urwah dan kelompoknya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 13 huruf b UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Terdakwa Supono juga diancam pidana Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa diajak oleh Eko Joko Sarjono (meninggal dalam penyergapan di Jati Asih Bekasi), untuk mengikuti pengajian setiap hari Rabu di Masjid Muhajirin, Purwosari, Solo dengan penceramah Ustad Urwah alias Bagus Budi Pronoto (meninggal dalam penyergapan di Kampung Kepuh Sari Solo).

Setelah terdakwa mengikuti pengajian tersebut, terdakwa mulai dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan Ustadz Urwah.

"Kemudian sekitar dua minggu sebelum kejadian ledakan bom di kedua hotel tersebut, Aris Setiawan (meninggal dalam penyergapan di Jati Asih Bekasi) mendatangi kontrakan terdakwa," katanya.

Saat itu yang datang ada dua mobil, yakni, satu mobil Xenia warna merah dan satu mobil APV wana hitam, kemudian terdakwa diminta oleh Ustadz Urwah untuk mengendari mobil Xenia.

"Setelah ledakan di hotel, terdakwa mengetahui bahwa Ustadz Urwah merupakan orang yang dicari oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam peledakan bom tersebut," katanya.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan mengenai keberadaan Noordin M Top kepada pihak yang berwajib dan berwenang," katanya.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010