Temanggung (ANTARA News) - DPR RI mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pendidikan yang dikelola masyarakat untuk melindungi para guru swasta.

"Kami ingin ada PP yang melindungi dan menjaga pemberdayaan guru-guru yang dikelola swasta," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding di Temanggung, Jateng, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut usai melakukan penyerapan aspirasi dan laporan kinerja anggota DPR RI pada masa reses II 2010 di Kecamatan Parakan, Temanggung.

Ia mengatakan sekitar 90 persen sekolah swasta itu mandiri yang dikelola yayasan atau lembaga yang tidak pernah disubsidi pemerintah kecuali insidentil.

Undang-Undang Guru dan Dosen, katanya, menyebutkan pendidikan negeri dan swasta tidak dibedakan, namun kenyataannya tidak demikian.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya juga menyatakan pendidikan swasta setara dengan pendidikan umum, oleh karena itu salah satu jalan menyejahterakan guru dengan PP tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dengan PP tersebut diharapkan ada peran daerah terhadap kesejahteraan guru swasta.

"Kasihan nasib para guru swasta yang hanya menerima honor di bawah Rp100 ribu, padahal mereka juga ikut mencerdaskan bangsa," katanya.

Ia berharap PP tersebut nantinya diikuti peraturan daerah (perda) pendidikan agar guru swasta bisa sejahtera.

"Dengan perda sehingga ada jaminan, misalnya bantuan yang diberikan pemda kepada guru swasta bisa stabil dalam kurun waktu tertentu, tidak malah semakin merosot nilainya dari tahun ke tahun," katanya.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010