Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus Bank Century termasuk menyelidiki sejumlah penyimpangan dari pengucuran L/C kepada sejumlah perusahaan yang menyebabkan bank itu mengalami kerugian.

"Kita minta siapapun yang telah melakukan upaya penyimpangan prosedur di Bank Century harus diusut tuntas secara hukum. Itu sesuai dengan hasil rekomendasi pansus," katanya yang juga anggota Pansus Bank Century yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, DPR tetap akan memantau langkah hukum yang akan dilakukan institusi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi pansus.

"Kita semua berkomitmen untuk menghargai apapun keputusan lembaga hukum," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia juga menegaskan kasus pengucuran kredit L/C untuk sepuluh perusahaan termasuk perusahaan milik Misbakhun (PT Selalang Prima Internasional) merupakan soal normatif yang bisa ditelusuri apakah terjadi tindakan penyimpangan prosedur atau tidak.

`Kalau memang ada tindak pidana ya silahkan diproses hukum, tetapi proses itu membutuhkan waktu, berilah waktu kepada penegak hukum untuk bekerja," katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan ketentuan yang ada dan bukan untuk memuaskan masyarakat. "Penegak hukum bekerja dengan tetap menegakkan aturan dan tidak bisa hanya sekedar memuaskan keinginan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, hasil audit investigatif BPK memang menunjukkan adanya kejanggalan pemberian L/C kepada 10 perusahaan dan menyimpulkan pemberian L/C itu tak sesuai dengan aturan perkreditan Century dan Undang-Undang Perbankan. "Pemberian L/C itu merugikan Century dan harus ditutup oleh penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan," demikian salah satu kesimpulan BPK.

Menurut BPK, pemberian L/C tak dilakukan berdasarkan analisis dan prosedur memadai atas aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang Prima dan Citra. Tapi akhirnya tetap disetujui oleh komite kredit Century.

"Proses pemberian kredit (L/C) hanya formalitas karena diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Hermanus," demikian disebutkan BPK dalam laporan auditnya.

Audit BPK menunjukkan Selalang hanya menjaminkan dana deposito (surat gadai deposito) senilai 4,5 juta dolar atau 20 persen dari nilai L/C yang diberikan sebesar 22,5 juta dolar. Surat gadai depositonya itu dibuat pada 22 November 2008, tapi persetujuan atas L/C Selalang dikeluarkan pada 19 November 2008.

Sembilan perusahaan lain yang disebut BPK mendapat L/C dengan sejumlah kejanggalan yaitu PT Polymer Spectrum 17,999 juta dolar, PT Trio Irama 10,999 juta dolar, PT Sinar Central Sandang 26,5 juta dolar, PT Petrobas Indonesia 4,3 juta dolar, PT Citra Senantiasa Abadi 19,9 juta dolar, PT Dwi Putra Mandiri 9,999 juta dolar, PT Damar Kristal Mas 21,499 juta dolar, PT Sakti Perdaya Raya 23,999 juta dolar, dan PT Energy Quantum 19,999 juta dolar. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010