Bangkalan (ANTARA News) - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, Jumat meringkus pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia yang masih duduk di kelas satu Sekolah Mengah Atas (SMA) di kabupaten di Pulau Madura itu.

SR (20), yang masih memiliki hubungan famili dengan korban, ditangkap di rumahnya di Bangkalan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Pada Minggu malam (21/3) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang tertidur pulas di kamarnya tanpa terlebih dulu mengunci pintu kamar, didatangi oleh SR.

SR kemudian langsung membekap wajah korban dengan bantal dan korban yang tengah tertidur pulas seketika terbangun karena kaget.

Meski korban sempat berontak dan berteriak minta tolong, tapi karena tidak ada orang lain di rumah itu akhirnya SR berhasil memerkosa korban.

Pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian di atas tempat tidur dan baru keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Dari laporan orang tua korban itu lah polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Suwarno menyatakan, penangkapan pelaku pemerkosaan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, baik korban atau pun orang terdekat korban.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara," kata Suwarno.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010