Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Hartono Tanoe Soedibyo (HTS) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu.

"Kami telah melakukan pemanggitan kepada yg bersangkutan dan dia tidak memenuhinya. Kami akan terus melakukan pemanggilan sampai yang bersangkutan memenuhinya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yunitha di PN Jaksel, Rabu.

Pada persidangan tersebut, pengadilan menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Kepala Seksi Administrasi Usaha Kementrian Hukum dan HAM Supranowo.

Dalam kesaksiannya, Supranowo mengatakan bahwa mantan Dirjen AHU (saat itu) juga mendapatkan bagian uang uang Sisminbakum, antara lain 90 persen ke SRD dan 60 persen ke dirjen AHU saat itu.

Pranowo menambahkan uang sebesar 90 persen tersebut dibagikan kepada sebagian besar karyawan sesuai tingkatan jenjang jabatan.

"Untuk eselon satu mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta, sedangkan untuk eselon dua mendapatkan Rp1 juta, dan untuk karyawan mendapatkan bagian berupa uang makan, kas, transpor," katanya.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan (7/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Ant/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010