Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) berharap diberi kewenangan melakukan penyadapan telepon untuk memudahkan mengungkap kasus suap yang diduga melibatkan para hakim.

"Kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum terutama hakim ditengarai cukup besar, namun sulit dibuktikan. Oleh karena itu, kami berharap diberi kewenangan menyadap untuk memudahkan mengungkap kasus tersebut," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia usai menghadiri pelantikan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Edy Suandi Hamid, setahun lalu KY belum berpikir untuk bisa melakukan penyadapan.

"Namun, melihat fenomena kasus suap yang diduga melibatkan para hakim, kami berharap KY bisa diberi kewenangan melakukan penyadapan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Ia mengatakan, dengan memiliki kewenangan tersebut diharapkan KY dapat mengungkap kasus suap yang lebih besar yang diduga melibatkan para hakim. Dengan demikian, KY ke depan bisa mengungkap kasus suap terutama yang kelas kakap.

"Kami sungguh prihatin dengan terungkapnya berbagai kasus suap di kalangan aparat penegak hukum khususnya hakim," kata alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.

Menurut dia, Kasus terakhir yang terungkap, yakni suap diduga melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim beberapa hari lalu merupakan kejadian mengenaskan sekaligus membuat "trenyuh".

"Kejadian itu sungguh mengenaskan dan semakin membuat `trenyuh`. Apalagi hakim Ibrahim sudah tua dan dalam kondisi sakit-sakitan," katanya.

Namun demikian, ia mengatakan, tidak kaget dengan kasus suap tersebut karena selama ini kontrol moral antarkomunitas hakim secara individu lemah.
(B015/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010